Minggu, 21 April 2013

PERTEMUAN STAKEHOLDER MEMPERKUAT PERENCANAAN TATA KELOLA HUTAN DESA KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA


Tanjung Satai (22/04/2013). Pertemuan stakeholder untuk memperkuat perencanaan tata kelola hutan desa ini adalah untuk menindaklanjuti workshop perencanaan pengelolaan hutan desa yang mengarah pada ketetapan hukum antara wilayah hutan desa dengan wilayah hutan lindung yang diinginkan masyarakat pulau maya agar masyarakat lebih mudah dalam mengelola hutan desa. Dalam agenda pertemuan ini adalah mengedepankan potensi-potensi hutan desa yang memberikan dampak sangat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sehingga potensi sumberdaya alam tersebut nantinya menjadi prioritas pembahasan mengenai perencanaan pengelolaan hutan desa pada pertemuan selanjutnya ditingkat kabupaten maupun provinsi.
Pertemuan ini diikuti oleh seluruh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) se-kecamatan pulau maya yang telah dibentuk pada masing-masing desa yang ada di pulau maya, dengan narasumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yaitu Kasi BPDAS Bapak Pina Ekalipta, S.Hut. dan Bapak Suhardi Plh. Kasubbag Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kayong Utara serta difasilitasi oleh Lembaga Gemawan sebagai fasilitator dalam memprioritaskan potensi yang akan dikembangkan dalam pengelolaan hutan desa. Lembaga GEMAWAN sudah sejak lama memberikan pembinaan kepada LPHD se kecamatan pulau maya dalam hal pengelolaan hutan desa yang sampai saat ini terus memperkuat LPHD untuk melakukan peengelolaan hutan desa secara baik dan lestari sehingga berdampak pada pengembangan desa dan kesejahteraan masyarakat maupun desa.
Dalam sambutannya pada saat membuka pertemuan pada hari Minggu (21/04/2013) kemarin Camat Pulau Maya H. Basri Oesman, S.Pd.I. menegaskan tujuan dari pertemuan antara  stakeholder dengan LPHD adalah untuk mendorong pengembangan potensi desa di kecamatan pulau maya, untuk itu diharapkan kepada LPHD disetiap desa lebih fokus pada prioritas potensi yang ingin dikembangkan dan harus dibuat kesepakatan untuk memprioritaskan satu potensi desa dari berbagai potensi desa yang ada “satu potensi saja yang kita kembangkan tetapi masyarakat benar-benar serius dalam melaksanakan pengelolaan potensi desa tersebut maka hasilnya akan sangat besar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.....”
Sesuai dengan kesepakatan dari 5 LPHD yang hadir pada pertemuan tersebut maka disepakati pada setiap desa memprioritaskan pengembangan tanaman karet sebagai prioritas utama pengembangan tanaman hutan desa dan rehabilitasi hutan mangroove yang diakui semua LPHD bahwa hutan mangroove di sepanjang pesisir pantai pulau maya sudah hampir habis terkikis ombak dan penebangan liar oleh oknum –oknum tak bertanggung jawab.
Menanggapi hasil kesepakatan LPHD bahwa  prioritas tanaman hutan desa yang akan dikembangkan adalah tanaman karet dan rehaabulutasi hutan mangroove, Kasi BPDAS Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar Pina Ekalipta, S.Hut. mengatakan untuk mendapatkan bantuan bibit tanaman karet yang diprioritaskan LPHD maka dalam usulan tersebut harus diketahui dahulu lokasi penanaman atau pengembangan tanaman karet tersebut apakah akan ditanam pada lokasi yang termasuk hutan lindung atau hutan produksi yang memiliki HPL, “jika penanaman karet dilakukan pada HPL dan hutan produksi maka tanaman bibit tanaman karet yang disediakan oleh pusat tidak sesuai dengan peruntukannya karena bibit tersebut dikembangkan melalui penyemaian biji atau karet lokal yang hanya cocok ditanam dikawasan hutan lindung, sedangkan sampai saat ini ketetapan hukum hutan desa untuk pulau maya belum ditanda tangani oleh Meteri Kehutanan, tetapi jika masyarakat pulau maya ingin mengusulkan bibit karet unggul yang akan dikembangkan dilokasi HPL maupun Hutan Produksi itu bisa di usulkan melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten dan mungkin diteruskan usulan tersebut ke provinsi, begitu juga dengan rehabilitasi hutan mangroove coba dihitung berapa luas lokasi hutan yang akan diusulkan untuk rehabilitasi kemudian disampaikan ke kami melalui surat dan pendampingan dari Dishutbun kabupaten....”. pada kesempatan terakhir Kasi BPDAS
Provinsi Kalbar juga menambahkan agar LPHD juga menghitung berapa jumlah volume yang dihasilkan dari potensi desa yang berasal dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang bisa dikembangkan seperti Aren, Madu dan lainnya yang telah di sampaikan beberapa LPHD agar bisa segera diusulkan dan dianggarkan untuk pengembangannya.
Disamping memaparkan prioritas pengembangan tanaman hutan desa yang akan diusulkan pada kesempatan itu juga para Kepala Desa juga menyampaikan bahwa selama ini masyarakat pulau maya minim sekali pembinaan dan penyuluhan dalam pengembangan potensi desa khususnya dibidang pertanian dan perkebunan dari instansi terkait sehingga masyarakat tidak tau sejauhmana pemanfaatan potensi desa itu bisa mereka manfaatkan karena mereka tidak tahu bagaimana cara atau teknologi pemanfaatannya agar komoditi pertanian dan perkebunan itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar