Selasa, 23 April 2013

Pelatihan Petugas Sensus Pertanian Tahun 2013 di Kecamatan Pulau Maya


Pembukaan Pelatihan Petugas SP tahun 2013
di Kantor Camat Pulau Maya
Tanjung Satai (24/04/2013). Badan Pusat Statistik Kabupaten Kayong Utara melakukan pelatih kepada Petugas Sensus Pertanian 2013 di beberapa kecamatan agar petugas dapat mendata secara benar dan akhirnya data dapat berguna untuk perencanaan pembangunan di Kabupaten Kayong Utara.
Pada hari selasa (23/04/2013) kemarin BPS Kab. Kayong Utara melakukan pelatihan kepada petugas sensus pertanian yang akan melakukan pencacahan pada 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Maya dan Kecamatan Kepulauan Karimata pada bulan mei mendatang. Pelatihan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pendataan dan akurasi data yang dihasilkan sesuai dengan petunjuk teknis pendataan yang telah ditetapkan. Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Camat Pulau Maya H. Basri Oesman, S.Pd.I. dan dihadiri oleh 24 orang peserta yang juga dalam kesempatan ini langsung diberikan atribut serta ATK untuk keperluan sensus nantinya. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dengan Instruktur dari BPS Kabupaten Kayong Utara Firmansyah, SE. dan akan berakhir hari ini 24/04/2013.

“Saya berharap kepada seluruh petugas sensus supaya mendata secara akurat agar keakurasian data tersebut dapat dipertanggung jawabkan, karena data yang dihasilkan petugas dalam sensus pertanian ini akan dijadikan data acuan bagi pemerintah untuk merencanakan pembangunan pertanian baik di pusat, provinsi maupun kabupaten....karena kalau data yang dihasilkan tidak akurat akan berdampak negatif terhadap kemajuan pertanian dan petani kita kedepan...” ungkap camat Pulau Maya dalam sambutannya.

Petugas SP 2013 Zona Pulau Maya dan Kepulauan Karimata 
Pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2013 ini akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada tgl 1-31 Mei mendatang dengan obyek pendataan meliputi tanaman padi, palawija, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan serta tanaman kehutanan, namun apabila ada yang menangkar satwa liar juga akan di data.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat pulau maya dan karimata agar dapat memberikan data yang sebenar-benarnya karena tentunya akan berguna untuk memajukan masyarakat itu sendiri dalam hal pertanian dan aspek lain yang terkait...”tambah camat pulau maya yang biasa disapa Pak Bas ini.

Berikut ini adalah Susunan Petugas Sensus Pertanian Zona Pulau Maya dan Kepulauan Karimata :

1. Blok Tanjung Satai-Satai Lestari
Koordinator Tim : Anita
PCL : 1. Mat Seri; 2. Ernawati; 3. Sunardi

2. Blok Kemboja

Koordinator Tim : Syahrul Huda
PCL : 1. Edi Siswanto; 2. Zainal Arifin; 3. Saudiansyah

3. Blok Dusun Besar
Koordinator Tim : Hasan Basri
PCL : 1. Lia Wardani; 2. Dwinarni; 3. Heri Putra Warman

4. Blok Dusun Kecil
Koordinator Tim : Mahadi
PCL : 1. Radiah; 2. Diana Kristina; 3. Surbandi

5. Blok Padang-Betok
Koordinator Tim : Hamran
PCL : 1. Ishak; 2. Sy. Ahmad; 3. Wawan

6. Blok Pelapis
Koordinator Tim : Arahman
PCL : 1. Supriadi; 2. Dedi Andrianto; 3. Joni Gustomo.


“Masyarakat cerdas adalah masyarakat yang memberikan data secara baik dan benar kepada petugas sensus pertanian untuk kemajuan pertanian kita yang akan datang” (Mul Alka)

Himpunan Peraturan Tentang Kecamatan (Resume Tupoksi Camat)

PP No. 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan

Pesawat Terbang Wisata Maya Island Air


Tanjung Satai (23/04/2013). Pada hari senin malam (‎22/‎04/‎2013) penulis mau posting berita ke blog kecamatan pulau maya www.kecamatanpulaumaya.blogspot.com tentang hutan desa, biasa lah...sambil posting penulis juga nyambi (walah...nyambi...nyambil kaleee..) searcing website lain barang kali dapet informasi baru buat nambah kalimat di postingan penulis (red: literatur) setelah ditulis kata pulau maya maka keluar berbagai gambar menyangkut pulau maya, setelah turun naik scrolbar lihat-lihat gambar saya kaget......melihat gambar sebuah pesawat terbang wisata....di www.ambergriscaye.com
Wahhh...lebay banget kan kalau cuma lihat gambar pesawat aja kaget... hehehehe..bukan pesawatnya yang bikin kaget tapi tulisan di pesawatnya itu.... tulisannya sama kayak yang pernah diguyonin temen-temen yang tinggal di pulau maya..."seandainya ada transportasi udara khusus untuk pulau maya ya...." (mimpiiii kaleeeee...) tapi ternyata mimpi itu sudah menjadi nyata....tapi sayangnya pesawat terbangnya ada di Negara Amerika dengan rute perjalanan wisatanya meksiko...dari belize city ke cancun, guatemala city dan honduras....
Coba kalau rutenya Sukadana - Pulau Maya - Kepulauan Karimata hahahahaha mimpiiiii...... nih dia sob pesawatnya...
Andai saja rutenya Pontianak - Pulau Maya yaaa.... mantaaabbbbss....!!!
(Mul Alka)

Mengapa Pengembangan Hutan Desa Di Pulau Maya?


Tanjung Satai (23/04/2013). Beberapa kriteria digunakan untuk menetapkan pembangunan hutan desa di pulau maya, antara lain :

1. Ditinjau dari letak geografisnya
Pulau Maya merupakan salah satu kepulauan yang berada di pesisir selatan Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Kayong Utara dengan letak geografis pada 109O23'06" - 109O46'53" BT dan 0O58'20" LU.

2. Ditinjaau dari kondisi fisik wilayahnya
Luas total pulau maya + 99.217,138 Ha atau sekitar 992.17 KM2. Secara sederhana daratan di pulau maya jenisnya rawa yang digenangi air asin (hutan mangrove), sedikit bebatuan dan mayoritasnya berupa rawa gambut.

3. Ditinjau dari eratnya relasi masyarakatnya dengan alam
Sebagai masyarakat yang hidup di pulau, alam menjadi topangan utama. Hutan mangrove bagi masyarakat sangatlah berguna untuk mempertahankan diri dari ancaman abrasi yang diakibatkan oleh gelombang ombak air laut, serta sebagai tempat untuk mendapatkan sumber penghidupan ekonomi bagi nelayan. Sumber mata air yang mengalir melalui sungai-sungai di wilayah tersebut menjadi urat nadi kehidupan, karena hutan primer yang berada di teengah pulau sebagai penjaga sirkulasi air. Hutan juga menjadi sumber mata pencaharian masyarakat untuk memanfaatkan kayu dan non kayu (rotan, madu dan lainnya) untuk memenuhi kebutuhan desa (pemukiman).

4. Ditinjau dari keterisolasian wilayah
Desa-desa di wilayaah pulau maya masyarakatnya hidup dalam keterisolasian, hal ini bisa dilihat untuk menjangkau  Desa-Desa di wilayah tersebut secara umum ada dua rute yang biasa digunakan masyarakat yaitu rute Sukadana-Tanjung Satai waktu tempuh 2-3 jam dengan naik motor air (klotok) dan rute Teluk Batang (Desa Mas Bangun-Dusun Besar waktu tempuh 4-5 jam waktu normal.

5. Ditinjau dari keadaan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
Jumlah penduduk yang hidup di pulau maya sebesar 13.546 jiwa, dengan menggantungkan hidup sebagai petani dan nelayan. sebagaimana kita ketahui bahwa sektor pertanian dan nelayan kondisinya sangat dipengaruhi kualitas dan sumberdaya alam. Kemiskinan menjadi problem utama bagi masyarakat desa karena jumlah keluarga miskin di Pulau Maya mencapai 92,46%, maka menjadi penting untuk mengatur keadilan akan sumber daya alam dan menjaga kualitas dan keberlanjutan alam sekitarnnya.
(Mul Alka)
sumber : Lembaga Gemawan

Definisi dan Urgensi Hutan Desa


Tanjung Satai (‎23/04/2013). Definisi hutan desa secara umum adalah kawasan hutan yang berada dalam teritori desa yang penguasaannya oleh Negara, sedangkan kewenangan pengolahannya diberikan kepada masyarakat desa melalui Lembaga pengelola Hutan Desa atau sejenisnya.
Sedangkan definisi atau pengertian menurut kebijakan tentang kehutanan adalah sebagai berikut :
1.       Berdasarkan undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 5 (1) yang dimaksud dengan hutan desa adalah sebagai hutan negara yang dikelola oleeh desa dan digunakan untuk kesejahteraan desa.
2.       Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 mendefinisikan hutan desa sebagai hutan negara yang belum dibebani Izin/hak , yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa
3.       Berdasarkan Peraturan Menteri kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 pasal 1 yang dimaksud dengan hutan desa adalah hutan Negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
Dari ketiga definisi diatas memiliki persamaan hukum, kewenangan dan tujuan yaitu hutan milik Negara, dikelola oleh desa dan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa. Pengertian diatas memberikan pernyataan bahwa hutan desa perlu dikembangkan dengan alasan sebagai berikut :
1.       Memberikan wewenang kepada maasyarakat didalam wilayah teritori desa untuk mengelola potensi sumberdaya hutan secara optimal untuk peningkatan taraf kesejahteraan ekonomi masyarakat.
2.       Memberikan kewenangan kepada masyarakat didalam wilayah teritori desa untuk menyelamatkan kehancuran sumber daya hutan yang semakin parah.
3.       Sebagai bentuk patisipasi Negara yang turut berkomitmen untuk terlibat aktif dalam menyelamatkan bumi dari kehancuran yang diakibatkan oleh pemanasan global karena efek rumah kaca.
Dari ketiga alasan pentingnya hutan desa tersebut diatas maka harus berpijak pada dasar hukum yang menjadikannya begitu mutlak untuk segera dilaksanakan dan dikembangkan sebagai wujud tanggung jawab negara untuk mensejahterakan masyarakat desa melalui pengelolaan hutan desa. Dasar hukum utama pembangunan hutan desa adalah Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi, Air dan Udara dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Produk hukum turunan yang mengatur tentang hutan desa, antara lain :
1.       Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
2.       Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
3.       Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa.
4.       Peratuuran Pemerintah No. 6 tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
5.       Peraturan pemerintah No.38 tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan.
6.       Kebijakan Operasionalnya yaitu Peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa.
Setelah diketaahui definisi, alasan dan dasar hukum pembangunan Hutan Desa maka jelaslah bahwa begitu pentingnya hutan desa bagi kelangsungan kesejahteraan masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidupnya di sekitar hutan dengan berbagai potensinya. Keluarnya kebijakan operasional hutan desa merupakan ruang terbuka bagi masyarakat desa untuk mengelolaa potensi sumberdaya hutannya serta membuka akses bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi serta sosial yang selama ini terisolasi dan termarginalkan oleh kesenjangan sosial. Melalui pengembangan dan pemanfaatan potensi sumberdaya hutan desa secara lestari maka pembangunan masyarakat desa akan mengarah pada perubahan yang signifikan disebabkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa dengan catatan pengelolaan hutan desa benar-benar dikelola secara baik dan lestari oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa. (Mul Alka)
Sumber : Lembaga Gemawan