Tanjung Satai (23/04/2013). Definisi hutan desa secara umum adalah
kawasan hutan yang berada dalam teritori desa yang penguasaannya oleh Negara,
sedangkan kewenangan pengolahannya diberikan kepada masyarakat desa melalui
Lembaga pengelola Hutan Desa atau sejenisnya.
Sedangkan definisi atau pengertian menurut kebijakan tentang kehutanan
adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 5
(1) yang dimaksud dengan hutan desa adalah sebagai hutan negara yang dikelola
oleeh desa dan digunakan untuk kesejahteraan desa.
2.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 mendefinisikan hutan
desa sebagai hutan negara yang belum dibebani Izin/hak , yang dikelola oleh
desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa
3.
Berdasarkan Peraturan Menteri kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 pasal 1
yang dimaksud dengan hutan desa adalah hutan Negara yang dikelola oleh desa dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
Dari ketiga definisi diatas memiliki persamaan hukum, kewenangan dan
tujuan yaitu hutan milik Negara, dikelola oleh desa dan bertujuan untuk
mensejahterakan masyarakat desa. Pengertian diatas memberikan pernyataan bahwa
hutan desa perlu dikembangkan dengan alasan sebagai berikut :
1.
Memberikan wewenang kepada maasyarakat didalam wilayah teritori desa
untuk mengelola potensi sumberdaya hutan secara optimal untuk peningkatan taraf
kesejahteraan ekonomi masyarakat.
2.
Memberikan kewenangan kepada masyarakat didalam wilayah teritori desa
untuk menyelamatkan kehancuran sumber daya hutan yang semakin parah.
3.
Sebagai bentuk patisipasi Negara yang turut berkomitmen untuk terlibat
aktif dalam menyelamatkan bumi dari kehancuran yang diakibatkan oleh pemanasan
global karena efek rumah kaca.
Dari ketiga alasan pentingnya hutan desa tersebut diatas maka harus
berpijak pada dasar hukum yang menjadikannya begitu mutlak untuk segera
dilaksanakan dan dikembangkan sebagai wujud tanggung jawab negara untuk
mensejahterakan masyarakat desa melalui pengelolaan hutan desa. Dasar hukum
utama pembangunan hutan desa adalah Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3
yang berbunyi "Bumi, Air dan Udara dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Produk hukum turunan yang
mengatur tentang hutan desa, antara lain :
1.
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
2.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
3.
Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa.
4.
Peratuuran Pemerintah No. 6 tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No.3
tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta
Pemanfaatan Hutan.
5.
Peraturan pemerintah No.38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.
6.
Kebijakan Operasionalnya yaitu Peraturan Menteri Kehutanan No.
P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa.
Setelah diketaahui definisi, alasan dan dasar hukum pembangunan Hutan
Desa maka jelaslah bahwa begitu pentingnya hutan desa bagi kelangsungan
kesejahteraan masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidupnya di sekitar
hutan dengan berbagai potensinya. Keluarnya kebijakan operasional hutan desa
merupakan ruang terbuka bagi masyarakat desa untuk mengelolaa potensi
sumberdaya hutannya serta membuka akses bagi masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf ekonomi serta sosial yang selama ini terisolasi dan
termarginalkan oleh kesenjangan sosial. Melalui pengembangan dan pemanfaatan
potensi sumberdaya hutan desa secara lestari maka pembangunan masyarakat desa
akan mengarah pada perubahan yang signifikan disebabkan meningkatnya
kesejahteraan masyarakat desa dengan catatan pengelolaan hutan desa benar-benar
dikelola secara baik dan lestari oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa. (Mul Alka)
Sumber : Lembaga Gemawan
kenapa pemerintah harus mengeluarkan Undang-undang pokok kehutanan No. 5 Tahun 1967, Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan serta kebijakan teknis yang membberikan kepada industri kehutanan untuk mengeksploitasi kayu hutan dengan pemberian Hak Penguasaan Hutan, Hutan Tanaman Industri maupun izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.jika dikemudian hari hanya diambil hasilnya dan ditinggalkan tanpa program penanaman huta
BalasHapusitulah yang sangat disesalkan bagi para penggiat hutan desa...
BalasHapus