Senin, 22 April 2013

‎Membangun Hutan Desa


Pulau Maya
Tanjung Satai,( ‎22/‎04/‎2013). Hutan merupakan kawasan yang ditumbuhi oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya, menyebar secara luas diseluruh dunia. Kawasan hutan secara asli memiliki fungsi untuk penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, pelestarian tanah, dan menjadi salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting serta fungsi ekologi lainnya.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, hutan adalah sebagai satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Definisi tersebut menunjukkan bahwa fungsi hutan memiliki kedudukan vital bagi keberlangsungan dunia dengan peran penyeimbang alam, serta bagi masyarakat yang hidup di dalam dan disekitar hutan menjadi penopang kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
Namun pada saat ini kondisi hutan telah sampai pada titik yang memprihatinkan, penebangan legal maupun ilegal telah merusak hutan, ini dikarenakan keluarnya Undang-undang pokok kehutanan No. 5 Tahun 1967, Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan serta kebijakan teknis yang membberikan kepada industri kehutanan untuk mengeksploitasi kayu hutan dengan pemberian Hak Penguasaan Hutan, Hutan Tanaman Industri maupun izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan. Efeknya adalaah terjadinya bencana seperti bencana banjir dan bencana kekeringan, serta musim yang tidak lagi menentu menjadi indikator  dari pemanasan global akibat efek rumah kaca sudah ada didepan kita. Selain itu masa depan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat disekitar hutan semakin suram, karena tidak adanya lagi sumber daya kehidupan.
Untuk mengatasi itu semua, sistem hutan desa merupakan salah satu jawaban untuk menyeimbangkan fungsi hutan kedalam pengelolaan yang adil, lestari dan untuk kesejahteraan masyarakat. untuk itu, agar kebijakan tersebut tidak semata lembaran kertas, perlu perjuangan untuk mensukseskannya. Komitmen presiden indonesia untuk mencegah kehancuran hutan, komitmen Menteri kehutanan yang mencadangkan 500.000 Ha kawasan diseluruh Indonesia pada tahun 2010 menjadi wilayah hutan desa merupakan peluang yang harus kita sambut. (Mul Alka)
Sumber : Lembaga Gemawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar