Klik Link Downloadnya : CPNS KKU 2013
KECAMATAN PULAU MAYA
Minggu, 08 September 2013
Selasa, 23 April 2013
Pelatihan Petugas Sensus Pertanian Tahun 2013 di Kecamatan Pulau Maya
Pembukaan Pelatihan Petugas SP tahun 2013 di Kantor Camat Pulau Maya |
Tanjung Satai (24/04/2013). Badan Pusat Statistik Kabupaten
Kayong Utara melakukan pelatih kepada Petugas Sensus Pertanian 2013 di beberapa
kecamatan agar petugas dapat mendata secara benar dan akhirnya data dapat
berguna untuk perencanaan pembangunan di Kabupaten Kayong Utara.
Pada hari selasa (23/04/2013) kemarin BPS Kab. Kayong Utara
melakukan pelatihan kepada petugas sensus pertanian yang akan melakukan
pencacahan pada 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Maya dan Kecamatan Kepulauan
Karimata pada bulan mei mendatang. Pelatihan tersebut bertujuan untuk
menyamakan persepsi dalam pendataan dan akurasi data yang dihasilkan sesuai
dengan petunjuk teknis pendataan yang telah ditetapkan. Pelatihan ini dibuka
secara resmi oleh Camat Pulau Maya H. Basri Oesman, S.Pd.I. dan dihadiri oleh
24 orang peserta yang juga dalam kesempatan ini langsung diberikan atribut
serta ATK untuk keperluan sensus nantinya. Kegiatan ini berlangsung selama 2
hari dengan Instruktur dari BPS Kabupaten Kayong Utara Firmansyah, SE. dan akan berakhir hari ini 24/04/2013.
“Saya berharap kepada seluruh petugas sensus supaya mendata
secara akurat agar keakurasian data tersebut dapat dipertanggung jawabkan,
karena data yang dihasilkan petugas dalam sensus pertanian ini akan dijadikan
data acuan bagi pemerintah untuk merencanakan pembangunan pertanian baik di
pusat, provinsi maupun kabupaten....karena kalau data yang dihasilkan tidak
akurat akan berdampak negatif terhadap kemajuan pertanian dan petani kita
kedepan...” ungkap camat Pulau Maya dalam sambutannya.
Petugas SP 2013 Zona Pulau Maya dan Kepulauan Karimata |
Pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2013 ini akan
dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada tgl 1-31 Mei mendatang dengan
obyek pendataan meliputi tanaman padi, palawija, hortikultura, perkebunan,
peternakan dan perikanan serta tanaman kehutanan, namun apabila ada yang
menangkar satwa liar juga akan di data.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat pulau maya dan
karimata agar dapat memberikan data yang sebenar-benarnya karena tentunya akan
berguna untuk memajukan masyarakat itu sendiri dalam hal pertanian dan aspek
lain yang terkait...”tambah camat pulau maya yang biasa disapa Pak Bas ini.
Berikut ini adalah Susunan Petugas Sensus Pertanian Zona
Pulau Maya dan Kepulauan Karimata :
1. Blok Tanjung Satai-Satai Lestari
Koordinator Tim : AnitaPCL : 1. Mat Seri; 2. Ernawati; 3. Sunardi
2. Blok Kemboja
Koordinator Tim : Syahrul Huda
PCL : 1. Edi Siswanto; 2. Zainal Arifin; 3.
Saudiansyah
3. Blok Dusun Besar
Koordinator Tim : Hasan Basri
PCL : 1. Lia Wardani; 2. Dwinarni; 3. Heri
Putra Warman
4. Blok Dusun Kecil
Koordinator Tim : Mahadi
PCL : 1. Radiah; 2. Diana Kristina; 3.
Surbandi
5. Blok Padang-Betok
Koordinator Tim : Hamran
PCL : 1. Ishak; 2. Sy. Ahmad; 3. Wawan
6. Blok Pelapis
Koordinator Tim : Arahman
PCL : 1. Supriadi; 2. Dedi Andrianto; 3. Joni
Gustomo.
“Masyarakat cerdas adalah masyarakat yang memberikan
data secara baik dan benar kepada petugas sensus pertanian untuk kemajuan
pertanian kita yang akan datang” (Mul Alka)
Pesawat Terbang Wisata Maya Island Air
Tanjung Satai (23/04/2013). Pada hari senin malam (22/04/2013)
penulis mau posting berita ke blog kecamatan pulau maya www.kecamatanpulaumaya.blogspot.com
tentang hutan desa, biasa lah...sambil posting penulis juga nyambi
(walah...nyambi...nyambil kaleee..) searcing website lain barang kali dapet
informasi baru buat nambah kalimat di postingan penulis (red: literatur)
setelah ditulis kata pulau maya maka keluar berbagai gambar menyangkut pulau
maya, setelah turun naik scrolbar lihat-lihat gambar saya kaget......melihat
gambar sebuah pesawat terbang wisata....di www.ambergriscaye.com
Wahhh...lebay banget kan kalau cuma lihat gambar pesawat aja kaget...
hehehehe..bukan pesawatnya yang bikin kaget tapi tulisan di pesawatnya itu....
tulisannya sama kayak yang pernah diguyonin temen-temen yang tinggal di pulau
maya..."seandainya ada transportasi udara khusus untuk pulau maya
ya...." (mimpiiii kaleeeee...) tapi ternyata mimpi itu sudah menjadi
nyata....tapi sayangnya pesawat terbangnya ada di Negara Amerika dengan rute
perjalanan wisatanya meksiko...dari belize city ke cancun, guatemala city dan
honduras....
Coba kalau rutenya Sukadana - Pulau Maya - Kepulauan Karimata hahahahaha
mimpiiiii...... nih dia sob pesawatnya...
Andai saja rutenya Pontianak - Pulau Maya yaaa.... mantaaabbbbss....!!! |
(Mul Alka)
Mengapa Pengembangan Hutan Desa Di Pulau Maya?
Tanjung Satai (23/04/2013). Beberapa kriteria
digunakan untuk menetapkan pembangunan hutan desa di pulau maya, antara lain :
1. Ditinjau dari letak geografisnya
Pulau Maya merupakan salah satu kepulauan yang berada di pesisir selatan
Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Kayong Utara dengan letak geografis pada
109O23'06" - 109O46'53" BT dan 0O58'20"
LU.
2. Ditinjaau dari kondisi fisik wilayahnya
Luas total pulau maya + 99.217,138 Ha atau sekitar 992.17 KM2. Secara
sederhana daratan di pulau maya jenisnya rawa yang digenangi air asin (hutan
mangrove), sedikit bebatuan dan mayoritasnya berupa rawa gambut.
3. Ditinjau dari eratnya relasi masyarakatnya dengan alam
Sebagai masyarakat yang hidup di pulau, alam menjadi topangan utama.
Hutan mangrove bagi masyarakat sangatlah berguna untuk mempertahankan diri dari
ancaman abrasi yang diakibatkan oleh gelombang ombak air laut, serta sebagai
tempat untuk mendapatkan sumber penghidupan ekonomi bagi nelayan. Sumber mata
air yang mengalir melalui sungai-sungai di wilayah tersebut menjadi urat nadi
kehidupan, karena hutan primer yang berada di teengah pulau sebagai penjaga
sirkulasi air. Hutan juga menjadi sumber mata pencaharian masyarakat untuk
memanfaatkan kayu dan non kayu (rotan, madu dan lainnya) untuk memenuhi
kebutuhan desa (pemukiman).
4. Ditinjau dari keterisolasian wilayah
Desa-desa di wilayaah pulau maya masyarakatnya hidup dalam
keterisolasian, hal ini bisa dilihat untuk menjangkau Desa-Desa di wilayah tersebut secara umum ada
dua rute yang biasa digunakan masyarakat yaitu rute Sukadana-Tanjung Satai
waktu tempuh 2-3 jam dengan naik motor air (klotok) dan rute Teluk Batang (Desa
Mas Bangun-Dusun Besar waktu tempuh 4-5 jam waktu normal.
5. Ditinjau dari keadaan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
Jumlah penduduk yang hidup di pulau maya sebesar 13.546 jiwa, dengan
menggantungkan hidup sebagai petani dan nelayan. sebagaimana kita ketahui bahwa
sektor pertanian dan nelayan kondisinya sangat dipengaruhi kualitas dan
sumberdaya alam. Kemiskinan menjadi problem utama bagi masyarakat desa karena
jumlah keluarga miskin di Pulau Maya mencapai 92,46%, maka menjadi penting
untuk mengatur keadilan akan sumber daya alam dan menjaga kualitas dan
keberlanjutan alam sekitarnnya.
(Mul Alka)
sumber : Lembaga Gemawan
Definisi dan Urgensi Hutan Desa
Tanjung Satai (23/04/2013). Definisi hutan desa secara umum adalah
kawasan hutan yang berada dalam teritori desa yang penguasaannya oleh Negara,
sedangkan kewenangan pengolahannya diberikan kepada masyarakat desa melalui
Lembaga pengelola Hutan Desa atau sejenisnya.
Sedangkan definisi atau pengertian menurut kebijakan tentang kehutanan
adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 5
(1) yang dimaksud dengan hutan desa adalah sebagai hutan negara yang dikelola
oleeh desa dan digunakan untuk kesejahteraan desa.
2.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 mendefinisikan hutan
desa sebagai hutan negara yang belum dibebani Izin/hak , yang dikelola oleh
desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa
3.
Berdasarkan Peraturan Menteri kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 pasal 1
yang dimaksud dengan hutan desa adalah hutan Negara yang dikelola oleh desa dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
Dari ketiga definisi diatas memiliki persamaan hukum, kewenangan dan
tujuan yaitu hutan milik Negara, dikelola oleh desa dan bertujuan untuk
mensejahterakan masyarakat desa. Pengertian diatas memberikan pernyataan bahwa
hutan desa perlu dikembangkan dengan alasan sebagai berikut :
1.
Memberikan wewenang kepada maasyarakat didalam wilayah teritori desa
untuk mengelola potensi sumberdaya hutan secara optimal untuk peningkatan taraf
kesejahteraan ekonomi masyarakat.
2.
Memberikan kewenangan kepada masyarakat didalam wilayah teritori desa
untuk menyelamatkan kehancuran sumber daya hutan yang semakin parah.
3.
Sebagai bentuk patisipasi Negara yang turut berkomitmen untuk terlibat
aktif dalam menyelamatkan bumi dari kehancuran yang diakibatkan oleh pemanasan
global karena efek rumah kaca.
Dari ketiga alasan pentingnya hutan desa tersebut diatas maka harus
berpijak pada dasar hukum yang menjadikannya begitu mutlak untuk segera
dilaksanakan dan dikembangkan sebagai wujud tanggung jawab negara untuk
mensejahterakan masyarakat desa melalui pengelolaan hutan desa. Dasar hukum
utama pembangunan hutan desa adalah Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3
yang berbunyi "Bumi, Air dan Udara dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Produk hukum turunan yang
mengatur tentang hutan desa, antara lain :
1.
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
2.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
3.
Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa.
4.
Peratuuran Pemerintah No. 6 tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No.3
tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta
Pemanfaatan Hutan.
5.
Peraturan pemerintah No.38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.
6.
Kebijakan Operasionalnya yaitu Peraturan Menteri Kehutanan No.
P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa.
Setelah diketaahui definisi, alasan dan dasar hukum pembangunan Hutan
Desa maka jelaslah bahwa begitu pentingnya hutan desa bagi kelangsungan
kesejahteraan masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidupnya di sekitar
hutan dengan berbagai potensinya. Keluarnya kebijakan operasional hutan desa
merupakan ruang terbuka bagi masyarakat desa untuk mengelolaa potensi
sumberdaya hutannya serta membuka akses bagi masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf ekonomi serta sosial yang selama ini terisolasi dan
termarginalkan oleh kesenjangan sosial. Melalui pengembangan dan pemanfaatan
potensi sumberdaya hutan desa secara lestari maka pembangunan masyarakat desa
akan mengarah pada perubahan yang signifikan disebabkan meningkatnya
kesejahteraan masyarakat desa dengan catatan pengelolaan hutan desa benar-benar
dikelola secara baik dan lestari oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa. (Mul Alka)
Sumber : Lembaga Gemawan
Langganan:
Postingan (Atom)